Kaos Bola

Wednesday, July 7, 2010

Dihamili Boss, Pegawai Alfamart Lapor Polisi

Tulungagung - Nasib malang menimpa sebut saja Frida, gadis berusia 19 tahun yang tercatat sebagai karyawati di salah satu cabang minimarket Alfamart di Tulungagung. Dia mengaku menjadi korban perkosaan yang dilakukan atasannya hingga hamil. Dia memilih melapor ke polisi karena tidak mendapatkan pertanggungjawaban.

Dalam keterangan, Frida mengaku perkosaan terjadi pada tanggal 28 Mei 2010 lalu. Bermula saat dia memenuhi ajakan atasannya yang berinisial MA, untuk alan-jalan. Dari janjian melalui telepon seluler, keduanya akhirnya keliling Tulungagung dengan mengendarai sebuah mobil.
Di tengah aktivitas jalan-jalan, MA diakui mengungkapkan perasaan cintanya kepada Frida. Belum sempat memberikan jawaban, Frida mengaku langsung dipaksa memenuhi hasrat seksual atasannya, yang dia ketahui telah beristri dan memiliki 2 orang anak. Usai mengalami perlakuan yang tidak senonoh, korban langsung dipulangkan ke rumahnya.

"Saat itu saya diperkosa di dalam mobil. Saya sudah mencoba berontak tapi tetap kalah, karena selain tempatnya sepi, tenaga saya juga kalah kuat," kata Frida kepada wartawan yang menemuinya di Mapolres Tulungagung, Rabu (7/7/2010).

Dari kejadian perkosaan Frida mengaku telah melakukan tes kehamilan dan terbukti positif. Dia sendiri mengaku sudah berusaha mencari pertanggungjawaban, meski hasilnya nihil dan menjadikannya melapor ke polisi. "Testernya ada dan sudah saya berikan ke polisi. Dari sana saya tahu kalau sekarang sudah positif hamil," ungkapnya dengan wajah tertunduk.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustofa, mengaku belum dapat memastikan kehamilan yang diakui korban. Pemeriksaan medis diakui akan dilakukan, guna memastikan kebenaran atas pengakuan tersebut. Meski demikian kepolisian diakuinya tetap akan memproses kasus itu dengan terlebih dahulu melengkapi alat bukti dan keterangan saks-saksi.

"Termasuk terlapor akan segera kami panggil untuk jalani pemeriksaan. Jika memang benar bersalah, langsung akan kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Mustofa.

Dalam penanganan kasus tersebut polisi diakui telah mengamankan sejumlah alat bukti, diantaranya selembar celana dalam warna putih milik korban yang dikenakannya saat kejadian, 1 kaos warna abu-abu, sebuah tester kehamilan, serta sebuah hand phone yang berisi pesan singkat dari pelaku. Sementara terhadap pelaku, apabila terbukti bersalah akan dijerat Pasal 285 dan 289 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(wln/wln)

source: Samsul Hadi - detikSurabaya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...